Undang-Undang (UU) yang baru adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya diundangkan pada 31 Oktober 2023. UU ASN ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan UU fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat. UU Nomor 20 tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 pasal. Pokok-pokok pengaturan UU Nomor 20 tahun 2023 mencakup : 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN