Dalam Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan:
Tags:
Keyword:
Untuk membaca, silahkan
unduh aplikasi di bawah ini:
Orang Lain Juga Membaca Buku Ini
Buku Lainnya dari Dr. Soegianto, S.H., M.Kn.; Dr. Arpangi, S.H., M.H.; Ninda Rizkawati, S.H.