-->
Dinamika sosial baik dalam tataran masyarakat maupun korporasi telah mengiringi lahirnya program CSR di Indonesia. Kini, CSR sudah secara jelas merupakan kewajiban bagi semua korporasi yang kegitannya berkaitan dengan eksplorasi sumber daya alam. Dengan kejelasan status hukum CSR, apalagi juga sudah ada PP yang mendasari pelaksanaannya di lapangan, maka mestinya sudah tak ada persoalan lagi pengimplementasiannya. Kalau pun masih ada persoalan, boleh jadi tinggal pada tataran metodologis dan teknisnya saja. Secara metodologis, pelaksanaannya program CSR tidak hanya pada tataran bagaimana korporasi memberikan perhatian dalam bentuk bantuan-bantuan (charity) semata, namun (dan ini yang utama dan bernilai strategis) juga harus memberikan bantuan yang berorientasi pada kemandirian masyarakat (sustainability development) yang secara konseptual menjadi acuan dan parameter standart program CSR. Dalam tataran ini pulalah peran Public Relations korporasi menjadi penting dalam keberhasilan program CSR.