-->
Undang-undang yang diberlakukan saat ini mengatur mengenai berbagai hal, antara lain pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan, kewenangan daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan, penataan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), pembangunan daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perkotaan, kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara, kerja sama daerah dan penyelesaian perselisihan, desa, pembinaan dan pengawasan, tindakan hukum terhadap aparatur sipil negara di instansi daerah, inovasi daerah, informasi pemerintahan daerah, dewan pertimbangan otonomi daerah, serta ketentuan pidana.