Berdasarkan hukum, pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Namun, pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional. Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.