Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang membuahkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Dengan adanya hak ekslusif ini, pencipta memegang hak karya atas hukum. Hak ini akan melindungi pencipta dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan karya tanpa sepengetahuan pemilik karya
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.