Dalam undang-undang, sistem elektronik memiliki arti yang lebih luas dari sekadar perangkat keras dan perangkat lunak komputer. Sistem elektronik mencakup jaringan telekomunikasi dan/sistem komunikasi elektronik. Sistem elektronik dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi, yang merupakan penerapan teknologi berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik. Fungsinya adalah merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi elektronik. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan teknologi informasi saat ini perlu dilindungi secara sah di hadapan hukum demi meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan media elektronik media elektronik. iv Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan produk legislasi yang menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi meskipun telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tampaknya peraturan hukum yang ada belum mampu mengatasi persoalan-persoalan di masa-masa berikutnya
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.