Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan notaris atau berdasarkan undangundang lainnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu diubah karena beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Perubahan dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa hal, antara lain meningkatkan persyaratan untuk menjadi notaris, termasuk persyaratan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater, serta memperpanjang masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan. Selain itu, undang-undang tersebut juga memperkenalkan kewajiban tambahan, melarang notaris untuk menjabat beberapa posisi sekaligus, dan menjelaskan alasan-alasan untuk pemberhentian sementara Notaris. Hal ini menambah beban kewajiban bagi calon notaris yang sedang menjalani masa magang
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.