Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah mengalami beberapa pengujian di Mahkamah Konstitusi sejak diundangkan pada tahun 2004. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 mencabut keberlakuan undang-undang tersebut dan mengembalikan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Alasannya karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini. Oleh karena itu, kemudian disusun UndangUndang Nomor 17 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan keadaan serta perkembangan pengelolaan sumber daya air saat ini
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.