-->
Ketentuan mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada awalnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kehidupan ketatanegaraan, dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian diperlukan perubahan undang-undang tersebut dengan membentuk UndangUndang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum untuk undang-undang tersebut adalah Pasal 20 dan 21 UUD 1945. Adapun dasar hukum untuk perubahan undang-undang tersebut mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor iv 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.