Dalam hukum keluarga kita telah mempunyai suatu kompilasi yang menjadi dasar hukum bagi berlakunya aturan dalam bidang hukum perdata Islam, dalam hal ini ada tiga buku, yaitu: Buku I: Perkawinan, Buku II: Kewarisan, dan Buku III: Perwakafan. Kumpulan hukum tersebut disebut dengan Kompilasi Hukum Islam atau populer disingkat dengan KHI, yang berlaku berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1991. Sehingga ketika terjadi permasalahan hukum dalam tiga bidang tersebut maka sudah ada rujukan hukum yang jelas dan valid bagi para hakim untuk memutuskannya. Sementara dalam bidang ekonomi Islam/syariah, kita juga telah mempunyai suatu kompilasi hukum yang terdiri atas 4 buku, yaitu: Buku I: Subjek Hukum dan Amwal, Buku II: Akad, Buku III: Zakat dan Hibah, dan Buku IV: Akuntansi Syari