Keberadaan undang-undang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan esien. Hubungan di antara keduanya berlandaskan pada empat pilar. Pertama, mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional. Kedua, mengembangkan hubungan keuangan dengan meminimalkan ketimpangan melalui kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) dan pembiayaan uang daerah. Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah. Keempat, mengharmonisasikan kebijakan skal guna penyelenggaraan layanan publik secara optimal. Dalam hal pemungutan pajak, pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap daerah mampu mengembangkan sumber daya secara optimal. Akan tetapi, penyusunan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan harus iv berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terkesan memberatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha. Berdasarkan hukum, pemerintah daerah mengurus dan mengatur urusannya dengan menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sementara urusan pemerintah pusat yang tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Namun, pemerintah tetap bertugas untuk menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional. Juga melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah atas pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi serta kemudahan berusaha.
### Pengantar Penerbit Buku ini menggambarkan berbagai peraturan dan undang-undang yang berhubungan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Setiap peraturan disertai penjelasan yang mendalam untuk membantu pemahaman pembaca. Penjelasan Peraturan Buku ini memaparkan secara rinci tentang peraturan yang menetapkan pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022). Selain itu, juga menjelaskan tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023), serta mengelola transfer ke daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023) dan Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023). Tujuan Hukum Undang-Undang tersebut berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Empat pilar utama dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi pengembangan sistem pajak, pengembangan hubungan keuangan, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik secara optimal. Penutup Isi buku ini akan diperbarui sesuai dengan keputusan pemerintah untuk mengikuti perkembangan terkini dalam hukum keuangan. Tim Kratif Nafal menekankan pentingnya peraturan yang adil dan komprehensif dalam mendukung tujuan bernegara. Dengan demikian, buku ini menjadi panduan yang tepat bagi semua pihak yang berkecimpung dalam bidang hukum keuangan, baik untuk pemahaman teoritis maupun aplikatif.
Unduh untuk perangkat lain: