Dalam rangka menunjang kepemimpinan dan keberlanjutan kemajuan desa, pada 2014, pemerintah telah mengesahkan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah keberlakuannya, ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang iv Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya pada 2024, sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut kemudian pemerintah kembali mengesahkan undang-undang terbaru tentang desa yakni Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya, tercantum beberapa perubahan yang meliputi kedudukan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; asas dan tujuan dalam pengaturan desa; tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa; keuangan desa; pembangunan desa; serta ketentuan peralihan mengenai masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Dengan demikian, undang-undang terbaru ini akan menciptakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengarahkan dan mengelola perkembangan desa secara berkelanjutan, memastikan partisipasi aktif masyarakat desa, serta mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan dalam konteks pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa