Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini hadir karena pentingnya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejah teraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Setelah ditimbang pula, Undang-undang ini perlu disahkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan.