Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut UU CIPTA KERJA, merupakan undang-undang yang berlaku mulai tanggal 02 November 2020. Undang-undang ini mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada sebelumnya. Terhitung terdapat 78 undang-undang yang mengalami pencabutan, pengubahan, dan/atau penambahan peraturan baru setelah UU CIPTA KERJA ini ditetapkan.