Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat, seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum (baca: undang-undang) dan kelompok mayoritas yang sering disebut mewakili kata