HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, serta melaksanakan putusan. Ia, sebagaimana menurut Prodjodikoro, menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar perkara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, ia menunjukkan pula cara pemeriksaan perkara, cara pengadilan menjatuhkan putusan, dan bagaimana putusan itu dijalan kan sehingga maksud orang yang mengajukan perkara tercapai; pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku.