Tertanggal 2 November 2020 silam, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipa Kerja yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada. Namun, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa undang-undang tersebut diharuskan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Tepat pada 30 Desember 2022, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.