Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 meliputi empat bidang, yaitu agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pertama, Agama. Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam bidang agama sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 42