Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 meliputi empat bidang, yaitu agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pertama, Agama. Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam bidang agama sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 42
Unduh untuk perangkat lain: