Dengan demikian, UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatasi korupsi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam memerangi salah satu penyakit sosial yang paling merusak negara dan masyarakat.