Dasar hukum dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merinci berbagai aspek terkait desa, mulai dari asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa, hingga penataan, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.