-->
Seperti kita ketahui bersama bahwa sistem keuangan nasional kita diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi sektor. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur serta pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.