Penelitian ini tidak hanya membahas aspek-aspek hukum semata, tetapi juga melibatkan dimensi sosial dan ekonomi yang mungkin memengaruhi pelaksanaan hak kreditur separatist. Sebagai kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konteks kepailitan dan PKPU.