Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

Agama Islam
Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

9 MB
ebook
26 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Implikasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib (Mandatory) bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum. Namun, UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan, tingkat kesadaran, dan nilai religiositas. Selain itu, belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal, anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar, asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit, dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM. Percepatan program sertfikasi halal pada UMKM Kabupaten Banyuwangi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal, sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal. Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal, begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas. Sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal. Menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum. Selain itu, bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila telah dilakukan edukasi, sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-623-162-940-1
Kategori
eISBN
978-623-162-939-5

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. Muhammad Syarof, S.E., M.E.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Penerbit Adab

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Agama

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Agama Islam

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

Pendorong Percepatan Program Sertifkasi Halal

Dr. Muhammad Syarof, S.E., M.E.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku