Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna teknologi informasi dan media komunikasi pada awalnya telah terdokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyusunan undang-undang dalam bidang teknologi dan informasi ini dirasa penting sebab saat ini telah lahir hukum siber (cyber law). Dengan demikian, undang-undang ini diperuntukkan memberantas persoalan hukum yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik melalui sistem elektronik.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.