Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna teknologi informasi dan media komunikasi pada awalnya telah terdokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyusunan undang-undang dalam bidang teknologi dan informasi ini dirasa penting sebab saat ini telah lahir hukum siber (cyber law). Dengan demikian, undang-undang ini diperuntukkan memberantas persoalan hukum yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik melalui sistem elektronik.
singkat buku ini dapat disajikan sebagai berikut --- Buku ini merupakan kompilasi terbaru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua yang dikeluarkan pada tahun 2024. Dalam kompilasi ini, penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik dijelaskan secara mendalam, mulai dari definisi dan fungsi sistem informasi hingga peraturan hukum terkait. Pasal-pasal utama yang diperbarui mencakup sanksi pelanggaran, seperti penggunaan komersial tanpa izin, dan alat bukti, sertifikasi, serta transaksi elektronik. Selain itu, buku ini juga memperhatikan isu-isu penting seperti identitas digital, pelindungan anak, dan kontrak elektronik internasional. Dengan kompilasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi hukum yang diterapkan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik. --- Penjelasan - ini mencakup inti dari buku yang diberikan, termasuk konteks undang-undang yang diperbarui, peraturan hukum yang relevan, dan isu-isu penting yang diangkat. - Informasi tentang definisi sistem informasi, fungsi, dan peraturan hukum yang diperbarui disajikan secara komprehensif. - Tujuan dan harapan dari kompilasi ini juga disebutkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang manfaat buku bagi pembaca.
Unduh untuk perangkat lain: