Kemunculan penjara sebagai bentuk penghukuman menandai perkembangan hidup yang lebih manusiawi. Munculnya penjara juga menandai masa peradilan pidana modern seiring penghapusan hukuman berupa eksekusi publik dan penyiksaan. Namun sebagai bagian diskursus penologi punitif, pemenjaraan memiliki ciri institusionalisasi dan rasionalisasi untuk tujuan penghukuman. Karena itulah buku ini diberi judul Diskontinuitas Penologi Punitif. Kerangka analisis arkeo-genealogi Michel Foucault, seperti dijelaskan dalam Archaeology of Knowledge, Order of Things, Power/Knawledge, dan Discipline and Punish, mengarahkan penulis pada upaya penemuan apa yang disebut dengan “kecelakaan sejarah”. Ini titik yang tidak tersambung atau menjadi anomali di dalam relasi praktik sosial, diskursus, dan kekuasaan (kondisi diskontinuitas). Buku ini berpijak pada konsep rasionalitas untuk menjelaskan pemikiran yang mendasari praktik pemenjaraan sebagai bentuk penghukuman. Namun kajian buku ini berbeda serta tidak sedang berupaya menciptakan antitesis atas argumentasi Foucault mengenai kekuasaan produktif dan destruktif dari pemenjaraan. Penulis justru melakukan pendalarnan argumentatif terhadap diskontinuitas diskursus dan praktik pemenjaraan yang sudah disinggung Foucault
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.