Sebagai korporasi, perseroan tebatas dapat bertindak dalam hukum untuk dan atas namanya sendiri. Direksi adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan jalannya perseroan serta mewakili perseroan di luar maupun di dalam pengadilan. Karenanya tindakan direksi dianggap tindakan perseroan. Di dalam aktivitas korporasi di bidang hukum bisnis terdapat kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya. Selain itu, bisa saja terdapat penyimpangan dalam bentuk melanggar ketentuan hukum pidana. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab direksi, baik selaku organ perseroan terbatas maupun selaku pribadi, dan perseroan terbatas itu sendiri, apabila ada perbuatan yang merugikan? Apakah perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ranah hukum pidana dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, dihubungkan dengan unsur kesalahan, serta perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.