Kejaksaan adalah instansi pemerintah yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dan bertanggung jawab atas penuntutan serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jaksa adalah pegawai negeri sipil yang memegang jabatan fungsional dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.