Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual. Artinya, pemerintah memegang teguh komitmennya untuk terus melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan.
Buku ini merupakan pengembangan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam bab pertamanya, Bab I Ketentuan Umum, menjelaskan definisi dan prinsip-prinsip dasar Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyajikan berbagai bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik, termasuk pengertian, unsur-unsur, dan sanksi yang ditetapkan. Bab III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual membahas tindak pidana lain yang berkaitan, seperti penyiksaan, pemerkosaan, dan lain-lain, serta sanksi yang ditetapkan. Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang menjelaskan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang. Bab V Hak Korban, Keluarga, dan Saksi membahas hak-hak korban, keluarga, dan saksi, termasuk pendampingan dan perlindungan. Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah menjelaskan tentang pelayanan terpadu yang diselenggarakan di pusat dan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak. Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan membahas upaya pencegahan, koordinasi, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bab VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga memaparkan pentingnya partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bab IX Pendanaan membahas sumber-sumber dana yang digunakan dalam pelaksanaan undang-undang ini. Bab X Kerja Sama Internasional membahas tentang kerja sama internasional dalam rangka melindungi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Bab XI Ketentuan Peralihan menjelaskan bagaimana peraturan yang ada sebelumnya dapat berlaku bersamaan dengan Undang-Undang ini. Terakhir, Bab XII Ketentuan Penutup memberikan penutupan yang sesuai. Kitab Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi martabat manusia dan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan, serta mendukung pemerintah dalam rangka melindungi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dari kekerasan seksual.
Unduh untuk perangkat lain: