Sejak berpuluh tahun lampau, agama-agama lokal Indonesia telah didiskriminasi dan terpinggirkan. Terdata ada 239 organisasi dengan sekitar 12 juta penghayat. Belum semuanya terdaftar dan mendapat pelayanan dasar semacam kartu tanda penduduk, pendidikan agama, dan upacara pernikahan. Baru pada tahun 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan di kartu tanda penduduk. Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom agama.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.