JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mencabut izin terbang (operation specification) maskapai penerbangan Adam Air. Maskapai itu dilarang mengoperasikan pesawat udara mulai hari ini. “Semua pesawat mereka kami grounded, tidak boleh diterbangkan lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno saat membacakan keputusan bernomor AU/1724/ DSKU/0862/2008 di Jakarta tadi malam.