Seiring dengan perkembangan zaman atau dinamika sosial yang terjadi di negara ini, bukan tidak mungkin suatu ketika ada beberapa perbaikan atau pembaruan hukum di bidang pertanahan khususnya terjadinya hak milik menurut hukum adat yang semula terjadi karena pembukaan tanah hutan oleh masyarakt juga terjadi dengan cara pembukaan atas tanah timbul oleh masyarakat yang perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Salah satu masalah pertanahan yang perlu dikaji dalam konteks ini adalah munculnya daratan di pesisir pantai yang tumbuh secara alami sebagai proses sedimentasi (tanah timbul) yang sampai saat ini belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung Undang-Undang Pertanahan di Indonesia belum memenuhi harapan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, khususnya penguasaan tanah timbul oleh masyarakat di pesisir pantai. Dalam kenyataannya, sampai saat ini masih terdapat pluralisme hukum di bidang pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan tanah timbul. Buku ini disusun agar dapat memberikan manfaat sebagai rujukan baik itu dalam rangka membuat atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan pertanahan yang dirasa perlu dibuat atau disempurnakan, termasuk hukum/peraturan dalam persoalan yang menjadi tema pembahasan buku ini.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.