Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 39 ayat (2), UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 2 ayat (1), UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional
### Buku ini membahas berbagai aspek penting terkait pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik di Indonesia. Mulai dari permasalahan yang dihadapi oleh guru, seperti rendahnya martabat dan kesejahteraan, serta kurangnya kualitas pendidik. Buku ini juga membahas undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005 yang mengamanatkan pentingnya peningkatan kualitas pendidik dan kesejahteraan guru. Penulis menekankan bahwa kualitas pendidik dapat ditingkatkan melalui pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik. Buku ini menjelaskan standar kompetensi pendidik, yang mencakup empat jenis kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Selain itu, buku ini juga membahas prosedur sertifikasi pendidik, termasuk ujian sertifikasi dan penyelenggaraannya. Penulis menekankan pentingnya ujian ini untuk menggaransikan kualitas guru dan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Buku ini diakhiri dengan beberapa peraturan dan keputusan terkait sertifikasi pendidik, serta kontroversi yang berkaitan dengan BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan). Melalui penjelasan yang mendalam dan sistematis, buku ini menjadi sumber yang sangat berguna bagi para pendidik, peneliti, dan praktisi pendidikan yang ingin memahami dan menerapkan sertifikasi pendidik.
Unduh untuk perangkat lain: