Musik dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Umum
Musik dan Perlindungan Hukum di Indonesia

5 MB
ebook
18 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Hasil karya cipta manusia baik individu maupun kelompok merupakan hak asasi manusia yang harus mendapat perlindungan hukum, agar tidak dilanggar dan berakibat kerugian bagi dirinya atau kelpmpoknya. Hak-hak asasi manusia itu terlihat dalam bentuk hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta (misalnya untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan Namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum DLL). Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan karya-karya seni dan budaya termasuk seni dan budaya tradisional.Semua karya cipta manusia merupakan hak asasi manusia yang patut mendapat perlindungan hukum. Isu penting yang menjadi focus kajian adalah bagaimana melindungi karya cipta itu dan memanfaatkannya untuk kepentingan diri dan kelompok berdasarkan hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta karya seni. Musik dan lagu tradisional sebenarnya merupakan karya cipta yang mendapat perlindungan hukum. Masalah yang selalu muncul adalah kemauan dan kesediaan untuk mencatat dan mendaftarkannya secara baik dan teratur serta berkelanjutan. Pencipta karya seni belum sepenuhnya memanfaatkan Lembaga manajemen kolektif (LMK) sebagai sarana untuk mendapatkan hak ekonomi.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-623-162-802-2
Kategori
eISBN
978-623-162-803-9

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Prof. Dr. M. J. Sapteno, SH., M. Hum; Handry Noya, SH., MH; Drs. Agastya Rama Listya, MSM., Ph.D; Dr. Josefen Waas, M.Pd.K

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Penerbit Adab

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Umum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Umum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

Musik dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Musik dan Perlindungan Hukum di Indonesia

Prof. Dr. M. J. Sapteno, SH., M. Hum; Handry Noya, SH., MH; Drs. Agastya Rama Listya, MSM., Ph.D; Dr. Josefen Waas, M.Pd.K

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku