Buku ini tidak hanya berfokus pada kerangka teoretis, namun juga mencoba memberikan pandangan praktis melalui penelitian dan analisis kasus-kasus konkret yang terkait dengan perkawinan kontrak. Melalui buku ini, diharapkan akan muncul pemikiran-pemikiran inovatif dan solusi-solusi konstruktif dalam membangun sistem hukum yang lebih baik untuk melindungi hak-hak anak.