Buku berjudul Ushul Fiqih dan perubahan sosial, diterbitkan oleh Pustaka Ilmu, ditulis oleh Agus Sunaryo, kategori Agama.
Buku Buku ini membahas peran dan relevansi *ushul fiqh* (prinsip-prinsip hukum) dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat modern. Penulis menyajikan kritik terhadap paradigma tradisional dalam pemikiran fiqh yang terasa kaku dan tidak mampu merespons dinamika sosial yang semakin kompleks. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, buku ini mengusulkan pengembangan *epistemologi fiqh kontemporer* yang inklusif, moderat, dan liberal, sebagai upaya untuk memperluas wawasan dan metode dalam merumuskan hukum Islam yang relevan dengan realitas masa kini. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama 1. Pendahuluan Memberikan latar belakang dan kerangka penelitian, serta membahas sistematika penulisan. 2. Fiqh dan Paradigma Keagamaan Menganalisis perubahan paradigma keagamaan dalam konteks modern, termasuk pluralisme Islam, Islam inklusif, dan eksklusifisme. 3. Triologi Epistemologi Fiqh Hegemonik Mengeksplorasi berbagai pendekatan epistemologi fiqh kontemporer, termasuk fiqh inklusif-moderat, inklusif-liberal, dan eksklusif-puritan, serta menggambarkan perbedaan pemikiran antara tokoh-tokoh seperti Fazlur Rahman, Abdullah Ahmed an-Naβim, dan Salafiyyah. Dengan pendekatan kritis dan analitis, buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, peneliti, dan pemikir keagamaan yang ingin memahami dinamika perubahan sosial dan peran fiqh dalam konteks tersebut.