Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonsia. Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Keamanan pangan menjadi sangat penting menaggulangi kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Fakta di masyarakat ditemukan pangan jajanan anak yang tidak memenuhi persyaratan mutu kebersihan, kesehatan dan keamanan dibuktikan dengan berbagai kasus keracunan akibat pangan jajanan anak terus terjadi dan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesehatan anak bahkan sampai meninggal dunia.
### Buku "Penguatan Perlindungan Hukum Bagi Kesehatan Anak Sekolah Terhadap Pangan Jajanan Sehat Berkeadilan" oleh Iif Taufiq El Haque menyajikan wujud keprihatinan terhadap maraknya kejadian keracunan anak sekolah akibat pangan jajanan yang tidak aman. Buku ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Penulis menekankan pentingnya penguatan produk hukum, khususnya dengan menambahkan frasa sanksi bagi produsen yang melanggar peraturan tersebut. Selain itu, buku ini membahas aspek yuridis pangan jajan, perlindungan hukum keamanan pangan, dampak makanan tidak aman terhadap kesehatan, perbandingan hukum jajan anak sekolah dengan negara lain, serta penguatan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi kesehatan anak sekolah terhadap pangan jajanan sehat. Buku ini bertujuan untuk membangun kembali peraturan pangan jajanan anak sekolah sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan anak sekolah.
Unduh untuk perangkat lain: