Terlepas dari banyaknya fatwa yang muncul sepanjang sejarah dan di berbagai belahan dunia Islam, studi kritis terhadap fatwa masih terbilang sedikit dilakukan oleh para cendekiawan Muslim. Maka dari itu penulis mencoba untuk meguraikan buku ini dalam perspektif keilmuan Islam kontemporer yang shalihun li kulli zaman wa makan (sesuai situasi dan kondisi) umat Islam di negara mayoritas muslim masa kini. Pembaca yang budiman, buku ini sesuai dengan judulnya penulis coba uraikan dengan oretan pena yang terus mengalir dari bait demi bait kata perkata, saya hadirkan di hadapan Anda dengan judul -Fatwa-Fatwa Dunia
### Buku "Fatwa-Fatwa Dunia" oleh Dr. KH. Fuad Thohari, MA, merupakan karya yang menguraikan produk hukum Islam berupa fatwa dari perspektif keilmuan Islam kontemporer. Buku ini berfokus pada penjelasan fatwa sebagai jawaban atas pertanyaan hukum oleh mufti, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Penulis mendefinisikan fatwa sebagai informasi tentang hukum syariah yang disampaikan kepada manusia, dan menekankan bahwa mufti haruslah orang yang benar, baik perilakunya dan dapat dipercaya. Fatwa memiliki peranan penting dalam dinamika hukum Islam dan memegang peranan strategis dalam memberikan solusi hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Buku ini tidak hanya menguraikan fatwa secara dinamis dan responsif, tetapi juga menekankan bahwa fatwa tidak bersifat mengikat, meskipun secara faktual memiliki kekuatan hukum. Selain itu, buku ini juga menyentuh isu hukum dan hak cipta dalam konteks undang-undang, termasuk pidana yang terkait dengan pelanggaran hak cipta. Penulis menyajikan definisi dan hukuman yang berlaku untuk pelanggaran hak ekonomi, mulai dari pembajakan hingga penggunaan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Buku "Fatwa-Fatwa Dunia" diharapkan dapat menjadi bahan kajian lebih lanjut dan kontribusi dalam berbagai perspektif keilmuan fatwa-fatwa Islam kontemporer, sesuai dengan konsep "shalihun li kulli zaman wa makan." Semoga buku ini bermanfaat fi hadzihil zaman, untuk agama, nusantara, dan bangsa.
Unduh untuk perangkat lain: