Buku ini menjelaskan persoalan waris di masyarakat Kerinci yang beragama Islam. Karena sebagai mana diketahui, bahwa masyarakat Kerinci yang garis kekeluargaannya adalah matrilineal sangat berlainan dengan sistem kekeluargaan Islam yang bilateral atau patrilineal. Buku ini terutama membahas masalah perbandingan bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan dalam masyarakat Adat Kerinci, Status Suami atau Isteri dalam Sistem Kewarisan Adat Kerinci, serta status anak angkat, saudara angkat dan orang tua angkat dalam sistem kewarisan adat Kerinci.
### Buku ini menawarkan pemahaman mendalam tentang sistem kekerabatan masyarakat adat Kerinci, yang merupakan salah satu daerah Tingkat II dalam Propinsi Jambi. Penulis memaparkan asal-usul nama Kerinci dari berbagai versi sejarah, termasuk interpretasi bahwa nama tersebut berasal dari kata "kerin" yang berarti "hulu" dan "ci" yang berarti "sungai," sehingga "Kerinci" berarti "hulu sungai." Selain itu, disebutkan bahwa nama-nama lain yang berkaitan dengan Kerinci, seperti Gunung Kerinci, Danau Kerinci, dan adat istiadatnya, juga merupakan bagian integral dari identitas suku Kerinci. Bab pertama menggambarkan secara umum daerah Kerinci, termasuk asal-usul dan perkembangan hukum kekerabatan. Penulis juga menyajikan penjelasan tentang bagaimana daerah ini menjadi terpencil, baik dari dalam maupun luar, karena penggunaan habitat yang beraneka ragam, termasuk penggunaan secara komersial yang dipidana berdasarkan hukum yang berlaku. Di bagian akhir, disajikan pandangan tokoh agama tentang pembagian warisan menurut adat Kerinci, yang menunjukkan bagaimana hukum kekerabatan di dalam masyarakat ini masih relevan dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tradisi dan keyakinan. Karya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat dalam memahami struktur sosial, hukum, dan adat istiadat masyarakat Kerinci.
Unduh untuk perangkat lain: