Buku ini membahas mengenai penerapan hukum ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian kerja bersama dan sistem hukum pengupahan dikaitkan dengan teori-teori keadilan. Buku yang membahas mengenai sistem perjanjian kerja bersama masih jarang ditulis. Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi salah satu rekomendasi referensi dan tambahan wacana hukum bagi pembaca.