Selaras dengan keadaan kontemporer bahwa beberapa koridor hukum di Indonesia masih perlu dilakukan pengembangan, baik secara formiil maupun materiil, penulisan buku ini setidaknya ada 2 pedoman primer yang menjadi landasan berpikir gagasan tertuang. Pertama, asas universal (al-asas al-kully) dan Kedua, asas operasional (al-asas al-juz