Kehadiran OJK, sebagai instrument hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum. Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan-kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan. Buku berjudul Kewenangan OJK Dan Kepolisian Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan mencoba menilik kewenangan OJK serta Kepolisian dalam tindak pidana perbankan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.