Tindak pidana korupsi telah menghambat kegiatan pembangunan nasional dan berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini hadir membahas dan mengkaji regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi, serta upaya yang bisa dilakukan untuk merekonstruksi regulasi tersebut. Dan yang lebih penting bagaimana cara mengurangi disparitas putusan Hakim perkara tindak pidana korupsi, hal tersebut mendasari Perma Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
### Buku "Mencegah Disparitas Putusan Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi" oleh Dr. Margono, S.H., M.H., merupakan upaya untuk memahami dan mengatasi perbedaan dalam putusan hakim terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Buku ini membahas sistem peradilan pidana, termasuk tinjauan umum dan kekuasaan kehakiman dari perspektif Islam, serta definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi dalam hukum positif. Penulis juga menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberantasan korupsi melalui pengadilan tipikor. Di sisi lain, buku ini menjelaskan bagaimana proses pembuktian oleh hakim berperan dalam menentukan kesalahan terdakwa. Selain itu, buku ini juga memaparkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak era reformasi hingga penataan sistem peradilan pidana korupsi saat ini. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pelaku hukum, akademisi, dan praktisi dalam memahami dan memperbaiki sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia, serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Unduh untuk perangkat lain: