Dalam menjalankan proses pemidanaan terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya serta penghargaan terhadap pendapat anak, dan dalam Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).