Dalam menjalankan proses pemidanaan terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangannya serta penghargaan terhadap pendapat anak, dan dalam Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.