Filosofi pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan pada bunyi ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa: cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tugas pertama negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk