Dalam masyarakat patrilineal, ahli waris tidak hanya harus memiliki hubungan darah dan satu klen dengan pewaris, namun juga hanya laki-aki saja. Prinsip ini kerap menimbulkan permasalahan waris, terutama jika dilihat dari sisi kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu perlu dilihat bagaimana hukum waris adat beradaptasi dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tersebut, yang salah satunya melalui putusan di ruang-ruang pengadilan. Buku ini mempergunakan sembilan putusan pengadilan negeri selama periode 2018-2020 untuk dapat menjawab pertanyaan