Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketepatan penataan MPR di Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, dalam perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.