Dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya secara demokratis maka diperlukan penataan yang tepat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketepatan penataan MPR di Indonesia pada awalnya telah disusun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, dalam perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai tidak lagi sesuai dan perlu dilakukan perubahan.
singkat buku ini dapat disajikan sebagai berikut --- Buku ini mengupas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mulai dari penjelasan mengenai struktur dan fungsi lembaga-lembaga tersebut, hingga perubahan-perubahan yang telah dilakukan sepanjang tahun. Penjelasan disusun oleh tim penerbit Litnus dan dirilis oleh PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Buku ini merupakan sumber yang berguna bagi para advokat, akademisi, dan masyarakat luas dalam memahami dinamika lembaga-lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. --- Penjelasan ini mencakup inti dari buku tersebut tanpa menyimpang dari konteks yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: