-->
Pemasyarakatan adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana yang dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan bagi tahanan serta reintegrasi sosial mereka. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap telah usang dan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan aktual dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat.