Sebagai penguasa tertinggi atas pemerintahan negara, posisi Presiden tentu rentan terhadap kekuasaan yang dikta-toris. Presiden dapat saja menggunakan kekuasaannya dengan dalih untuk penyelamatan keadaan negara, atau dengan dalih kebutuhan kedaruratan yang bersifat urgen, walaupun peng-gunaan kekuasaan tersebut berpotensi menabrak asas-asas negara hukum bahkan bertentangan dengan klausul konsitusi negara. Diskursus tentang pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan serta potensi terjadinya tindakan yang diktatoris pada saat negara dalam keadaan bahaya memang erat kaitannya dengan pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan yang besifat tidak normal yang dijalankan oleh organ-organ negara yang ada mulai dari organ negara paling bawah hingga penguasa ter-tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan. Terkait penguasa tertinggi ini, kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, mengelola, keadaan darurat terletak di tangan kepala negara.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.